Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung TK Pejabat Dikpora Kabupaten Bima Diperiksa Kejaksaan Sabtu, 30 Mei 09 - diposting oleh : admin Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mulai intens membongkar berbagai dugaan korupsi. Salah satunya dugaan penyimpangan pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Ketua Panitia Proyek, Drs. H. Dahlan yang juga Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dikpora Kabupaten Bima diperiksa Kejaksaan, Jumat (29/5) kemarin.
Pantauan Suara NTB, pemeriksaan dilakukan Kasi Intel Kejari Bima, Dedi Irawan, SH dimulai sekitar Pukul 09.00 wita di ruangannya. Dari pintu ruangan, Dahlan yang mengenakan kemeja garis-garis terlihat berusaha tenang menjawab pertanyaan Kasi Intel. Pemeriksaan istirahat sejenak sekitar pukul 10.00 wita. Menurut Dedi Irawan, keterangan H. Dahlan diperlukan karena kapasitasnya sebagai Ketua panitia pelaksana proyek. Sehari sebelumnya, Kejaksaan juga sudah meminta keterangan Bendahara Proyek, Ismail Lewa. ‘’Pemeriksaan masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan,’’ ujar Dedi. Lebih jauh dijelaskan Dedi, pemeriksaan dimaksudkan untuk melengkapi data-data sesuai laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pada proyek itu. Sebab dalam laporan yang diterimanya, proyek TK di Kecamatan Ambalawi senilai Rp 550 juta bersumber dari Dikpora NTB dan disertai data serta bukti foto fisik bangunan. Diduga ada unsur penyimpangan pada realisasi proyek. ‘’Seharusnya proyek itu tuntas pada tahun 2008. namun dalam perjalanannya, tahun 2009 masih berlangsung, itu pun belum selesai,’’ ujar Dedi. Dipihak lain, sebutnya, anggaran 500 juta sudah dicairkan pihak Dikpora NTB, berikut dana pendamping Rp 50 juta dari pemprov. Sehingga total anggaran Rp 550 juta. Dalam pemeriksaan kedua saksi, Dedi mengatakan masih sebatas menelusuri unsur pidana dalam laporan itu. Dalam pemberitaan sebelumnya, Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Bima menyerahkan berkas dugaan korupsi pada Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Dimana dalam proyek pembangunan sejumlah TK di Kecamatan Ambalawi pada tahun 2007, terdapat kejanggalan. Catatan ITK, proyek tersebut dilakukan secara swakelola sehingga terindikasi melanggar Kepres 80 Tahun 2003. Namun Kasi Intel menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran pada Kepres tersebut. sebab menurutnya, anggaran proyek bersumber dari dana Block Grand sehingga proses pelaksanaanya cukup dengan kepanitiaan. Namun ketika ditanya soal unsur tindak pidana lain, Dedi mengelak menyebut. ‘’Ini masih rahasia penyelidikan,’’ ujarnya singkat. (ris)
http://suarantb.com/2009/05/30/wilayah/Sumbawa/detil1.html
kirim ke teman | versi cetak
Tidak ada komentar yang masuk mengenai
Formulir Komentar |
Halaman ke 1 Dari 189 Next >> || Last >> 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
|