Data-data terkini pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di menu Bank Data Berita terkini tentang Sumbawa |
|
|
|
|
|
KPK: Kerugian Korupsi Barang/Jasa di Pemerintahan Capai Rp 688 Miliar Rabu, 02 Desember 09 - diposting oleh : admin KPK: Kerugian Korupsi Barang/Jasa di Pemerintahan Capai Rp 688 Miliar Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Rabu, 2 Desember 2009 | 10:50 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menegaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah selama tahun 2005-2009 mencapai Rp 689,195 miliar, atau dengan nilai rata-rata 35 persen dari total nilai proyek yang senilai Rp 1,9 triliun.
Dengan pengembalian harta kekayaan para koruptor melalui pengadilan, jumlah kerugian negara tentu sudah berkurang. Namun, dalam keterangan pers seusai membuka konferensi nasional pemberantasan korupsi, Rabu (2/12) pagi di Jakarta, Tumpak tidak merinci berapa besar pengembalian harta tersebut.
"Mengapa tema pengadaan barang dan jasa diambil dalam konferensi nasional pemberantasan korupsi yang keempat ini, karena jumlah kerugian yang besar. Ini supaya ada perhatian dalam proses pengadaan barang dan jasa di masa mendatang," tandas Tumpak.
Menurut Tumpak, dari nilai kerugian ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Penyimpangan itu, antara lain, karena adanya penunjukan langsung yang mencapai 94 persen atau Rp 647 miliar. Selain itu, penyimpangan pun terjadi karena praktik penggelembungan harga atas harga per satuan (HPS) proyek yang mencapai enam persen, atau Rp 41,3 miliar.
"Oleh sebab itu, KPK menyelenggarakan konferensi ini dengan mengingat data perkara yang ditindaklanjuti oleh KPK selama empat tahun berjalan ini," katanya.
Sementara menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, yang hadir dalam acara yang sama, penyimpangan dapat dicegah dengan mematangkan proses perencanaan proyek tersebut. "Apabila sejak proses awal perencanaan proyek sudah disusun dengan baik, hal itu bisa mencegah terjadinya potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Djoko.
Konferensi ini dihadiri sekitar 200 lembaga dan 150 pejabat lembaga negara, departemen dan non-departemen, kementerian, pejabat pemerintah daerah, dan BUMN. Acara ini bertujuan untuk membangun dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih baik melalui perbaikan kualitas sumber daya manusia, proses e-procurement, dan perbaikan aturan.
kirim ke teman | versi cetak
Tidak ada komentar yang masuk mengenai
Formulir Komentar |
Halaman ke 1 Dari 189 Next >> || Last >> 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
|
|